Sunday, 13 February 2017
RAKYATKU.COM, ENREKANG - Bisnis waralaba Indomaret yang mulai merambah di Kabupaten Enrekang diduga ilegal. Hal ini terlihat di Maraoangin, Kecamatan Maiwa dan di depan Polres Enrekang. Kedua bangunan itu kini dalam tahap pembangunan.
Kadis Perdagangan Enrekang Hardi, meminta pihak perizinan dalam hal
ini Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPMPTSP)
Enrekang, untuk menutup sementara area pembangun Indomaret, baik yang
telah beroperasi atau dalam tahap pembangunan.
"Harus ditutup itu, itu bangunan ilegal. Syaratnya belum terpenuhi
selaku kami yang menjadi perekomendasi izin usaha, Eh.. main
bangun-bangun saja. Sudah saya perintahkan kantor Periinan untuk tutup
itu," kata Hardi, Rabu (27/7/2016).
Sementara itu Ayyub selaku mandor pembanguna ruko Indomaret mengaku,
telah mengerjakan tahap pembangunannya sejak dua minggu terakhir.
"Kalau memang belum sah izinnya, kenapa bisa Indomaret bisa seenteng itu
membangun. Bahkan ada yang telah beroperasi. Kalau memang ilegal kenapa
tidak ditutup dari kemarin-kemarin,” pungkasnya.
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
KM 3 Pinang Enrekang
No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman
Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)
Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id
Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id
Follow akun sosial Media Kami
© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG