News

Pembangunan Indomaret di Enrekang Diduga Ilegal

Sunday, 13 February 2017

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Bisnis waralaba Indomaret yang mulai merambah di Kabupaten Enrekang diduga ilegal. Hal ini terlihat di Maraoangin, Kecamatan Maiwa dan di depan Polres Enrekang. Kedua bangunan itu kini dalam tahap pembangunan.

Kadis Perdagangan Enrekang Hardi, meminta pihak perizinan dalam hal ini Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPMPTSP) Enrekang, untuk menutup sementara area pembangun Indomaret, baik yang telah beroperasi atau dalam tahap pembangunan.

"Harus ditutup itu, itu bangunan ilegal. Syaratnya belum terpenuhi selaku kami yang menjadi perekomendasi izin usaha, Eh.. main bangun-bangun saja. Sudah saya perintahkan kantor Periinan untuk tutup itu," kata Hardi, Rabu (27/7/2016).


Sementara itu Ayyub selaku mandor pembanguna ruko Indomaret mengaku, telah mengerjakan tahap pembangunannya sejak dua minggu terakhir. 

"Kalau memang belum sah izinnya, kenapa bisa Indomaret bisa seenteng itu membangun. Bahkan ada yang telah beroperasi. Kalau memang ilegal kenapa tidak ditutup dari kemarin-kemarin,” pungkasnya.

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG