News

Semakin Mudah, Penerbitan SITU Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan

Sunday, 13 February 2017

FAJARONLINE.COM, ENREKANG -- Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) di Kabupaten Enrekang semakin dipermudah. Masyarakat pun tak perlu jauh--jauh datang ke Kota Enrekang hanya untuk mengurus penerbitan SITU.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Enrekang, Harwan Sawati, mengungkapkan, surat izin itu bisa hanya melalui pintu kecamatan. Itu jika surat izin yang diajukan melampirkan luas bangunan dalam batasan tertentu.

"Biasannya kalau di bawah ukuran luas bangunan 4x6 meter persegi, urusan perizinan bisa melalui camat saja. Mereka juga punya kewenangan menerbitkannya. Tetapi, kalau lewat dari luas itu, tentu harus diurus langsung melalui kantor di sini," jelas mantan Camat Baraka ini.

Menurutnya, hal tersebut bisa mempermudah masyarakat. Sebagian besar masyarakat biasanya memang membangun tempat usaha di perkampungan atau pasar dengan luasan yang sempit. Jadi, tidak perlu sampai bolak-balik di kabupaten. (mam)

Author : Muhammad Nursam

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG