Detail Perizinan: IZIN LINGKUNGAN

Persyaratan Lama Hari Biaya Formulir

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum

Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:

 Kemenkunham, jika PT dan Yayasan

 Kementrian Koperasi, jika Koperasi

 Pengadilan Negeri, jika CV

4. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan

5. NPWP Badan Hukum

6. Jika dikuasakan

 Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000

 KTP orang yang diberi kuasa

7. MOU jika ada kerjasama oleh pihak kedua atau ketiga

8. Surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 dari pemrakarsa yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

9. Proposal teknis

Bukti kepemilikan tanah (jika perusahaan berada di tanah atau bangunan milik sendiri) atau Perjanjian sewa-menyewa lahan atau tanah atau bangunan

15 hari kerja Gratis Download

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG