Persyaratan | Lama Hari | Biaya | Formulir |
---|---|---|---|
(Angkutan Barang) a. Surat permohonan; b. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data; c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA dan Paspor; d. Kartu Keluarga (KK); e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Akta pendirian (Kantor Pusatdan Kantor Cabang, jikaada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh: g. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; h. Kementrian/DinasKoperasi, jika Koperasi; i. Pengadilan Negeri, jika CV; j. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan; k. NPWP BadanHukum; l. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000; m. KTP orang yang diberi kuasa; n. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk kantor dan/atau pool [Fotokopi]; o. Kartu Izin Usaha (KIU) [Fotokopi], jika perpanjangan; p. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang terdahulu jika perpanjangan; q. Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) [Fotokopi]; r. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan: 1. Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel; 2. Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor; s. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: 1. Foto pool angkutan barang berwarna sebanyak 1 (satu) lembar; 2. Faktur Kendaraan atau Surat Keterangan Dealer atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kuning; Daftar kendaraan yang telah ditetapkan statusnya sebagai kendaraan bermotor umum (untuk perpanjangan). |
7 Hari Kerja | Gratis | Download |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
KM 3 Pinang Enrekang
No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman
Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)
Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id
Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id
Follow akun sosial Media Kami
© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG