Detail Perizinan: IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG

Persyaratan Lama Hari Biaya Formulir

(Angkutan Barang)

a. Surat permohonan;

b. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data;

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA dan Paspor;

d. Kartu Keluarga (KK);

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

f. Akta pendirian (Kantor Pusatdan Kantor Cabang, jikaada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:

g. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan;

h. Kementrian/DinasKoperasi, jika Koperasi;

i. Pengadilan Negeri, jika CV;

j. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham,  jika Akta Pendirian mengalami perubahan;

k. NPWP BadanHukum;

l. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000;

m. KTP orang yang diberi kuasa;

n. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk kantor dan/atau pool [Fotokopi];

o. Kartu Izin Usaha (KIU) [Fotokopi], jika perpanjangan;

p. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang terdahulu jika perpanjangan;

q. Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) [Fotokopi];

r. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan:

1. Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel;

2. Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai kendaraan bermotor;

s. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

1. Foto pool angkutan barang berwarna sebanyak 1 (satu) lembar;

2. Faktur Kendaraan atau Surat Keterangan Dealer atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kuning;

Daftar kendaraan yang telah ditetapkan statusnya sebagai kendaraan bermotor umum (untuk perpanjangan).

7 Hari Kerja Gratis Download

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG