Detail Perizinan: IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG

Persyaratan Lama Hari Biaya Formulir

(Angkutan Orang)

a. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA dan Paspor;

c. Kartu Keluarga (KK);

d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:

f. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan;

g. Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi;

h. Pengadilan Negeri, jika CV;

i. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalamiperubahan;

j. NPWP Badan Hukum;

k. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000;

l. KTP orang yang diberi kuasa;

m. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk kantor dan/atau pool [Fotokopi];

n. Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) [Fotokopi];

o. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan:

1) Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel;

2) Kesanggupan untuk mengoperasikan minimal 5 (lima) kendaraan;

p. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:

1) Foto pool angkutan barang berwarna sebanyak 1 (satu) lembar;

2) Faktur Kendaraan atau Surat Keterangan Dealer atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

3) Daftar kendaraan yang telah ditetapkan statusnya sebagai kendaraan bermotor umum (untuk perpanjangan);

4) Kartu-kartu izin usaha dan izin operasi untuk kendaraan-kendaraan tersebut (untuk perpanjangan).

7 Hari Kerja Gratis Download

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG