Persyaratan | Lama Hari | Biaya | Formulir |
---|---|---|---|
(Angkutan Orang) a. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA dan Paspor; c. Kartu Keluarga (KK); d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh: f. Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; g. Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi; h. Pengadilan Negeri, jika CV; i. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalamiperubahan; j. NPWP Badan Hukum; k. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000; l. KTP orang yang diberi kuasa; m. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk kantor dan/atau pool [Fotokopi]; n. Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) [Fotokopi]; o. Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan: 1) Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan bermotor atau pool dan bengkel; 2) Kesanggupan untuk mengoperasikan minimal 5 (lima) kendaraan; p. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: 1) Foto pool angkutan barang berwarna sebanyak 1 (satu) lembar; 2) Faktur Kendaraan atau Surat Keterangan Dealer atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); 3) Daftar kendaraan yang telah ditetapkan statusnya sebagai kendaraan bermotor umum (untuk perpanjangan); 4) Kartu-kartu izin usaha dan izin operasi untuk kendaraan-kendaraan tersebut (untuk perpanjangan). |
7 Hari Kerja | Gratis | Download |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
KM 3 Pinang Enrekang
No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman
Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)
Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id
Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id
Follow akun sosial Media Kami
© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG