Persyaratan | Lama Hari | Biaya | Formulir |
---|---|---|---|
a. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 b. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor c. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum 1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh: Kemenkunham, jika PT dan Yayasan Kementrian Koperasi, jika Koperasi Pengadilan Negeri, jika CV 1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan 2. NPWP Badan Hukum d. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 KTP orang yang diberi kuasa e. Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) f. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terdahulu g. Diagram alir produksi (flowchart) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku, jika usaha sektor industri [Hardcopy dan softcopy] h. Uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan, jika usaha sektor jasa i. Akta jual beli yang diterbitkan oleh pejabat pembuat akte tanah atas nama perusahaan j. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terbaru k. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir [Fotokopi] l. Proposal program rencana usaha m. Bukti Surat Sewa Jika menyewa tanah atau bangunan n. Anggaran Dasar Usaha Koperasi dilengkapi Pengesahan Anggaran Dasar oleh instansi berwenang o. Rekapitulasi data seluruh proyek atau kegiatan perusahaan p. Laporan atau Neraca Keuangan Perusahaan apabila sumber pembiayaan dibiayai melalui laba ditanam kembali |
3 HARI KERJA | Gratis | Download |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
KM 3 Pinang Enrekang
No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman
Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)
Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id
Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id
Follow akun sosial Media Kami
© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG