Detail Perizinan: IZIN TENAGA KESEHATAN

Persyaratan Lama Hari Biaya Formulir

a. Surat Permohonan

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku

c. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pemegang kuasa yang masih berlaku (bila dikuasakan)

d. Surat Kuasa bermaterai 6.000 jika tidak bisa mengurus sendiri

e. Foto copy SIPP / STR  yang masih berlaku dan dilegalisir

f. Surat Rekomendasi / Surat pengantar dari organisasi profesi

g. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP *)

h. Denah lokasi

i. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang

j. Pass foto 3 x 4 = 4 lbr

k. FC. Surat Izin Tempat Usaha

l. Foto copy SIPG yang masih berlaku dan di legalisir **)

m. Surat persetujuan / Rekomendasi dari Kepala Unit Kerja ***)

n. Foto copy SIPF yang masih berlaku dan dilegalisir

o. Surat persetujuan dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan          ( khusus dokter yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan pemerintah)

p. Foto copy SIB/ STR yang masih berlaku dan dilegalisir

q. Foto copy ijazah (Khusus Asisten Apoteker)

r. Untuk permohonan SIP yang  ke 2 dan 3, mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan serta melampirkan foto copy SIP / SPTP sebelumnya.

3 HARI KERJA Gratis Download

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG