Detail Perizinan: IZIN USAHA PENANAMAN MODAL

Persyaratan Lama Hari Biaya Formulir

a. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000

b. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

c. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor

d. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum

1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:

 Kemenkunham, jika PT dan Yayasan

 Kementrian Koperasi, jika Koperasi

 Pengadilan Negeri, jika CV

1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan

2. NPWP Badan Hukum

e. Jika dikuasakan

 Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000

 KTP orang yang diberi kuasa

f. Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri [Fotokopi]

g. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]

h. Dokumen Lingkungan [Fotokopi]

i. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri

j. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terdahulu

k. Legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan

l. Hasil pemeriksaan lapangan untuk bidang usaha

m. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir

n. Ketentuan bidang usaha mencakup (jenis produksi, kapasitas dan pemasaran dan nilai ekspor):

1. Uraian proses produksi (flow chart

2. Kalkulasi Kap

3. Dokumen pendukung lain terkait perubahan (PIB, data teknis mesin, dan lain-lain)

o. Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk

p. Laporan keuangan perusahaan apabila sumber pembiayaan dibiayai melalui laba ditanam kembali

Rekapitulasi data proyek sebelum dan sesudah penggabungan perusahaan (merger) sesuai dengan lampiran formulir permohonan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan

6 Hari Kerja Gratis Download

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG