Detail Perizinan: IZIN USAHA PERKEBUNAN

Persyaratan Lama Hari Biaya Formulir

a. Formulir permohonan

b. Profil perusahaan (akte pendirian dan perubahan terakhir serta pengesahannya, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan)

c. Copy NPWP

d. Copy SITU

e. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan provinsi dari Gubernur.

f. Izin lokasi yang dilengkapi peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik)

g. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi yang membidangi kehutanan (jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan)

h. Rencana kerja pembangunan kebun (termasuk rencanan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah)

i. Rencana kerja pembangunan usaha industry pengolahan hasil perkebunan (khusus IUP-industri pengolahan)

j. copy izin lingkungan

k. Pernyataan-pernyataan :

l. Memiliki SDM, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pengendalian organism pengganggu tanaman

m. Memiliki SDM, sarana, prasarana dan system untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran

n. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (dilengkapi rencana kerja dan rencana pembiayaan)

o. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan.

10. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan belum menguasai lahan melebihi batas yang telah ditetapkan.

30 Hari Kerja Gratis Download

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG