Persyaratan | Lama Hari | Biaya | Formulir |
---|---|---|---|
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. Akta Pendirian dan atau perubahannya, SK Menhumham jika PT; c. Persetujuan Prinsip dilampirkan bagi permohonan izin baru; d. HO & IMB; e. Izin Usaha Peternakan yang lama (dilampirkan bagi pembaharuan/perpanjangan izin); f. Surat Pernyataan; Denah lokasi. |
4 HARI KERJA | Gratis | Download |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
KM 3 Pinang Enrekang
No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman
Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)
Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id
Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id
Follow akun sosial Media Kami
© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG