Tupoksi

2.1 TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang dan Peraturan Bupati Enrekang Nomor : 37 Tahun 2016 tentang rincian Tugas Pokok Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang adalah: Melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan terpadu di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.

Dalam melaksanakan Tugas Pokok dimaksud, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang mempunyai fungsi sebagai berikut:

 

a. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Investasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

b. Penyelenggara Pelayanan Administrasi Investasi Penanaman Modal serta Perizinan dan Non Perizinan;

c. Pelaksanaan Koordinasi Proses Pelayanan Investasi Penanaman Modal serta Perizinan dan Non Perizinan;

d. Pelaksanaan Administrasi Pelayanan Investasi Penanaman Modal serta Perizinan dan Non Perizinan;

e. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian Pelayanan Investasi Penanaman Modal serta Perizinan dan Non Perizinan; dan

f. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Enrekang sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor : 37 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang dapat diuraikan sebagai berikut :

A. Kepala  DINAs

(1) Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :

1. Pengkoordinasian kegiatan dinas;

2. Pengkoordinasian kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi perencanaan pengembangan iklim penanaman, promosi, penyelenggaraan pelayanan perizinan, pengendalian penanaman modal;

3. Penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan dunia usaha;

4. Pengkoordinasian pemecahan masalah yang dihadapi oleh para investor.

(3) Tugas Pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dirinci sebagai berikut:

1. Mengkoordinasikan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis dinas;

2. Mengkoordinasikan, mengevaluasi, perencanaan dan perumusan kegiatan di Sekretariat;

3. Mengkoordinasikan, mengevaluasi, perencanaan dan perumusan kegiatan di Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

4. Mengkoordinasikan, mengevaluasi, perencanaan dan perumusan kegiatan di Bidang Promosi Penanaman Modal;

5. Mengkoordinasikan, mengevaluasi, perencanaan dan perumusan kegiatan di Bidang Penyelengaraan Pelayanan Perizinan;

6. Mengkoordinasikan, mengevaluasi, perencanaan dan perumusan kegiatan di Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

 

 

 

B. SEKRETARIAT

(1) Sekretariat fungsi:

1. Pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan tehnis dinas;

2. Pembinaan rencana kerja dan anggaran, pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan latihan, keuangan, kehumasan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga dinas;

3. Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan dinas;

4. Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan sekretaris;

5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

(2) Tugas pokok dimaksud pada ayat (1) dapat dirinci sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di sub bagian perencanaan;

2. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di sub bagian keuangan;

3. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di sub bagian umum dan kepegawaian;

4. Melakukan evaluasi dan analisis kegiatan sekretariat.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris Dinas dibantu oleh :

a. Kepala Sub Bagian Perencanaan;

b. Kepala Sub Bagian Keuangan;

c. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

 

C. BIDANG PERENCANAAN PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL

(1) Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas melakukan perencanaan pengembangan iklim penanaman modal untuk mengoptimalkan pengolahan potensi penanaman modal daerah.

 

(2) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai fungsi :

1. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;

2. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan kebijakan penanaman modal;

3. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal;

4. Pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal;

5. Penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;

6. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 (3) Tugas pokok dimaksud pada ayat (1) dapat dirinci sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Perencanaan dan Sistem Informasi Penanaman Modal;

2. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Regulasi Penanaman Modal;

3. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah;

4. Melakukan evaluasi dan analisis kegiatan Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal.

 (4) Untuk melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal dibantu oleh :

a. Seksi RegulasiPenanaman Modal;

b. Seksi Pemberdayaan Usaha Daerah.

 

 

 

 

D. BIDANG PROMOSI PENANAMAN MODAL

(1) Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengembangkan dan melakukan market survey dan inteligent, melaksanakan promosi, menyiapkan sarana dan prasarana promosi serta merencanakan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan penanaman modal.

 (2) Dalam melaksanakan tugas tersebut. Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi :

1. Penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal di daerah;

2. Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;

3. Penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi;

4. Penetapan norma, standar prosedur dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang promosi penanaman modal;

5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 (3) Tugas pokok dimaksud pada ayat (1) dapat dirinci sebagai berikut :

1. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pengembangan Promosi Penanaman Modal;

2. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal;

3. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal;

4. Melakukan evaluasi dan analisis kegiatan Bidang Promosi Penanaman Modal.

 (4) Untuk melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Promosi Penanaman Modal dibantu oleh :

a. Seksi Pengembangan dan Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal;

b. Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal.

 

 

 

E. BIDANG PENYELENGGARAANPELAYANANPERIZINAN

(1) Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dipimpin oleh kepala bidang  mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi, memfasilitassi, mengolah, menganalisis, memverifikasi, merumuskan, merancang, mengevaluasi, memimpin, memonitoring, pengolahan data pelayanan perizinan dan nonperizinan.

 

(2) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), bidang Pelayanan Perizinan Penanaman Modal mempunyai fungsi :

1. Pelaksanaan, mengolah, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, memvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan nonperizinan;

2. Pelaksanaan, memfasilitasi, merumuskan, mengidentifikasi, memverifikasi, mengkoordinasi, mengevaluasi, memimpin, memonitoring, merancang, menyusun, menindaklanjuti laporan penanganan pengaduan pelayanan perizinan dan nonperizinan;

3. Perencanaan, merumuskan, memverifikasi, menganalisis, merancang, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, mengevaluasi, pelaporan, memimpin penyusunan kebijakan layanan perizinan dan non perizinan;

4. Pelaksanaan administrasi, memfasilitassi, mengolah, menganalisis, memverifikasi, merumuskan, merancang, mengevaluasi, memimpin, memonitoring, pengolahan data pelayanan perizinan dan non perizinan.

5. Penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan perizinan penanaman modal;

6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugas dan fungsinya;

(3) Tugas pokok dimaksud pada ayat (1) dapat dirinci sebagai berikut :

1. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

2. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

3. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan;

4. Melakukan evaluasi dan analisis kegiatan Bidang Penyelengaraan Pelayanan Perizinan.

 (4) Untuk melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Penyelengaraan Pelayanan Perizinan  dibantu oleh :

a. Seksi Administrasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;

b. Seksi Pengaduan Perizinan dan Penanaman Modal

 

F. BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

(1) Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal  mempunyai tugas  menyelenggarakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal serta penggunaan fasilitas dan penilaian laporan kegiatan penanaman modal;

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

1. Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;

2. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;

3. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;

4. Penetapan norma, standar  prosedur dan kriteria  pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;

5. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

(3) Tugas pokok dimaksud pada ayat (1) dapat dirinci sebagai berikut :

1. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pemantauan Penanaman Modal;

2. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pembinaan Penanaman Modal;

3. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pengawasan Penanaman Modal;

4. Melakukan evaluasi dan analisis kegiatan Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

(4) Untuk melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dibantu oleh :

1. Seksi Pemantauan dan Pengawasan Penanaman Modal;

2. Seksi Pembinaan Penanaman Modal;

Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kab. Enrekang menurut Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor : 11 Tahun 2016 terdiri dari :

1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas

2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretaris

3. Unsur Pelaksana :

1. Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal;

2. Bidang Promosi Penanaman Modal;

3. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan;

4. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.


Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG