Visi Misi

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

 

4.1 VISI DAN MISI KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU

Setiap lembaga perlu memiliki Visi guna mengetahui gambaran keadaan yang ingindicapai dalam kurun waktu tertentu. Dalam modul Perencanaan Berbasis Kinerja danPerjanjian Kinerja disebutkan Visi adalah cara pandang jauh kedepan kemana instansipemerintah harus dibawa agar tetap eksis, antisipatif dan inovatif (Meneg PAN 2008).

  Visi merupakan suatu gambaran yang menantang, keadaan masa depan yang diinginkanoleh Istansi pemerintah serta mampu sebagai perekat.

 

A. Visi Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Enrekang :

 

“Sebagai Lembaga Yang Menjunjung Tinggi Kesederhanaan, Transparansi, Ketepatan, Kualitas Pelayanan Publik”

 

Adapun maksudnya bahwa pelayanan prima dapat mencerminkan pelayanan prima yang memenuhi prinsip-prinsip pelayanan yaitu :

a. Prosedur Pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat dan benar, sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan;

b. Kejelasandan kepastian, prosedur pelayanan, rincian biaya dan jadwal waktu penyelesaian memiliki kepastian;

c. Ketepatan waktu, pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam waktu yang tepat;

d. Keamanan, proses danhasil pelayanan memiliki kepastian hukum dan rasa aman.

 

Berdasar pada hal-hal diatas Pemerintah Kabupaten Enrekang membuatsuatu pedoman prosedur tetap atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan menjadi pegangan bagi yang berkepentingan dalam hal ini adalah Organisasi Pemerintah, Aparatur Pemerintah.

 

 

 

B. Misi Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Enrekang.

Untuk mewujudkan Visi Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu KabupatenEnrekang maka di tetapkan Misi sebagai berikut :

1. Menata sistem dan prosedur pelayanan secara mudah, jelas, tepat waktu;

2. Mendorong kreatifitas dan prakarsa masyarakat;

3. Meningkatkan peluang berusaha dan investasi;

4. Meningkatkan transparansi proses perizinan.

 

       Penjelasan masing – masing misi :

Misi Kesatu :

Sebagai ‘’motor’’ penggerak pelayanan, SDM aparatur pelayanan menjadi sangat penting, dan menjadi kunci keberhasilan proses pelayanan publik. Kuaitas pelayanan sangat tergantung pada kemampuan dan keahlian para aparatur pelayanan publik, baik secara teknis maupun kemampuan lain yang bersifat intersektoral, multidisipliner, dan berfikir komprehensif. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia merupakan peningkatan kapasitas individu dalam mengemban beban tugas masing-masing dalam organisasi. Peningkatan profesionalisme merupakan upaya peningkatan kinerja berkait dengan kesetiaan, logika dan etika dalam menciptakan sistem dan prosedur pelayanan publik dan pemanfaatan teknologi informasi komputerisasi dalam proses pelayanan yang dimulai dari pendaftaran hingga penyerahan perizinan, sehinggah pelayanan prima yang didambakan masyarakat dapat terwujud dengan mengedepankan pelayanan secara mudah, cepat, jelas, dan tepat waktu.

Misi Kedua :

Kemudahan-kemudaan yang diberikan dalam pemberian pelayanan publik dapat mendorong kreatifitas dan prakarsa masyarakat dalam berusaha tanpa harus memikirkan kesulitan dalam mengakses perizinan usaha. Dengan demikian masyarakat dapat menjalankan usaha secara tenang dengan mengantongi legalitas usaha yang telah diperoleh dengan mudah, cepat, murah dan bebas KKN.

 

Misi Ketiga :

Dengan motto kalau bisa di permudah mengapa di persulit,menjadi cambuk. Bagi institusi pelayanan publik untuk memberikan kemudahan,kecepatan dankeakuratan dalam menerbitkan perzinan, sehingga hal itu semua menjadikan optimisme bagi masyarakat dan dunia investor untuk berusaha karena karna memiliki peluang dalam berusaha dan melakukan investasi.

Misi Keempat :

Peningkatan pelayanan merupakan upaya terwujudnya pelayanan prima. Oleh karena itu, institusi pelayanan publik dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pelayanan secara transparan, akuntabel, cepat, murah,efisien dan efektif, bak dari persyaratan, waktu dan biayaretribusi / pajak daerah.

 

 

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAB. ENREKANG

KM 3 Pinang Enrekang

No. Telephone/Fax : 0420 21079 Jl. Jenderal Sudirman

Kontak person : 081342018966 (kasi pengaduan)

Email : dpmptsp@enrekangkab.go.id

Website : dpmptsp.enrekangkab.go.id

Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2017 DPMPTSP KABUPATEN ENREKANG